Manokwari – Sebagai upaya untuk pengembangan dan perlindungan Indikasi Geografis (IG) di wilayah Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Kamis (13/02).
Tim Bidang pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Hukum Papua Barat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat untuk membahas poin penting yakni:
- Identifikasi dan pemetaan potensi produk yang memenuhi kriteria IG;
- Strategi penguatan dan pengembangan produk berbasis IG guna meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah;
- Melakukan inventarisasi produk unggulan Indikasi Geografis milik Pemerintah Provinsi Papua Barat;
- Permohonan penunjukan Nama dalam TIM Pengawas dan Penguatan Kelembagaan Indikasi Geografis Terdaftar Tahun 2025;
- Kolaborasi bersama Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat dalam rangka melindungi produk unggulan daerah melalui pendaftaran merek yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
Dengan koordinasi ini tim berharap dapat menginventarisasi produk unggulan Indikasi Geografis melalui pembaharuan informasi terbaru dan data tentang area geografis produksi yang lebih spesifik dan melakukan inventarisasi produk unggulan daerah melalui pendaftaran merek dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual daerah.
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi beserta Analis Kekakyaan Intelektual.