
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar koordinasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bersama Biro/Bagian Hukum pemerintah daerah se-Papua Barat pada Selasa (31/3/2026).
Berlangsung di Ruang Rapat Reformasi Birokrasi Kanwil dan diikuti secara daring oleh peserta dari kabupaten/kota, koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muahayan dan Tim Kerja Penilaian IRH, serta Kepala Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah provinsi dan kabupaten/kota bersama Tim Asesor pemerintah daerah.
Adapun kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian IRH, sekaligus menjadi tahapan awal menjelang pelaksanaan kick-off meeting masa unggah data dukung penilaian IRH Tahun 2026.
Dibuka oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir dalam sambutan menekankan pentingnya kesiapan seluruh pemerintah daerah dalam proses pengumpulan dan unggah data dukung. Penilaian IRH menjadi instrumen strategis dalam mengukur kualitas reformasi regulasi dan tata kelola hukum di daerah.
Secara teknis, koordinasi membahas tahapan pelaksanaan penilaian IRH 2026, termasuk mekanisme pengumpulan, verifikasi, dan unggah dokumen eviden, peran Tim Kerja dan Tim Asesor, serta identifikasi kendala yang berpotensi muncul dalam pemenuhan data dukung.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta terkait kelengkapan eviden dan kesesuaian dokumen dengan indikator penilaian. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah memiliki pemahaman yang selaras serta mampu menyiapkan data dukung secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan.



