
Sorong — Pelatihan Paralegal bagi perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) di Tanah Papua resmi diselenggarakan pada Jumat (20/6) di Aula Asrama Haji Sorong. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelatihan yang berlangsung 19–22 Juni 2025, dengan peserta dari Jayapura, Tambrauw, dan Teluk Bintuni.
Diketahui, pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman dasar terkait hukum, keparalegalan, hak asasi manusia, gender, serta prosedur peradilan dan perizinan usaha. Peserta juga dibekali keterampilan teknis advokasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong sekaligus Manajer Program AMAHUTA (Amankan Hak-Hak Masyarakat Adat, Hutan dan Tanah Papua), Loury Da Costa, menyebut kegiatan ini sebagai hasil kolaborasi dengan The Samdhana Institute guna memperkuat perlindungan hak masyarakat adat khususnya di Papua Barat Daya, yang kerap menghadapi konflik batas wilayah ulayat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menegaskan kewajiban peserta untuk membentuk Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbankum) di daerah masing-masing sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai tanpa melalui proses pengadilan/non-litigasi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Burkorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan menilai pelatihan ini penting dalam mendukung peran masyarakat adat dalam penyelesaian masalah di tingkat lokal.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat adat dan komunitas lokal di Tanah Papua semakin berdaya dalam mempertahankan hak-haknya serta mampu berperan aktif dalam menciptakan keadilan sosial dari tingkat yang paling dasar.





















