
Manokwari - Kementerian Hukum memiliki peran strategis pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik. Hal tersebut terungkap dalam Rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra beserta jajaran secara virtual, Senin (03/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dibuka oleh Direktur Tata Negara - Ditjen AHU, Dulyono. Dalam arahannya, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah pendaftaran badan hukum partai politik akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Hal tersebut nantinya akan berimplikasi pada permohonan penerbitan SKT

Terkait hal tersebut, Dulyono berpesan agar setiap SKT yang diterbitkan oleh kantor wilayah harus dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif guna menjaga kredibilitas serta tertib administrasi hukum di bidang politik.
Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom di tempat lain berharap melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Pabar semakin siap dan sigap dalam mengawal proses legalisasi partai politik serta mendukung terwujudnya tata kelola administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.




