
Manokwari – Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom memimpin rapat koordinasi dalam rangka percepatan pengurusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih dengan menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat. Hadir secara luring, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear beserta Jajaran, Kadiv Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan serta Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Ketua pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua Barat Daya dan para Notaris di Provinsi Papua Barat secara daring, Senin (14/07/2025).
 
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi lintas sektor yang telah terbangun, serta mengingatkan bahwa batas akhir penyelesaian proses pengesahan badan hukum koperasi adalah tanggal 19 Juli 2025.
"Hari ini kita benar-benar memantapkan percepatan pembentukan badan hukum koperasi. Mengingat tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka seluruh kepala dinas kabupaten harus segera menyelesaikan proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)." ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya dan Kanwil Kemenkum Pabar membuka ruang diskusi bersama kabupaten, terutama dalam mengatasi kendala penerbitan akta notaris. Hal tersebut mengingat ada kemudahan-kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh Kanwil Kemenkum Pabar.
"Saya optimistis bahwa seluruh proses akan selesai tepat waktu dan AHU-nya dapat segera terbit," harap Enos.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom kembali menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh percepatan ini dalam upaya mewujudkan layanan hukum makin mudah.
"Agenda rapat hari ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam mempercepat pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih. Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat siap mengawal dan mendampingi seluruh proses percepatan ini, mulai dari tahapan administratif hingga penerbitan akta pendirian koperasi. Harapannya, seluruh proses ini dapat selesai sebelum batas waktu 19 Juli 2025," ungkapnya.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta langkah-langkah konkret di lapangan, terutama dalam menyelesaikan proses legalitas Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Papua Barat. Dukungan dan komitmen seluruh pihak menjadi kunci utama suksesnya program prioritas nasional ini.



















