
Manokwari - Dalam rangka percepatan implementasi program prioritas nasional, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah III, yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal selaku Ketua Pelaksana Harian III Bapak Ahmad Riza Patria. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor S-253/SES.M.PANGAN/UND/05/2025 tanggal 18 Mei 2025 terkait jadwal rapat koordinasi satuan tugas.Kamis (12/06/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Seluruh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi di Wilayah III, Seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota/Kabupaten di Wilayah III, Seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota/Kabupaten di Wilayah III. Dari Kantor WIlayah Kementerian Hukum Papua Barat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Adel Chandra beserta staf.
Mengawali rapat, Wamen melakukan monitoring terhadap jumlah desa/kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus serta jumlah koperasi desa/kelurahan yang telah memiliki badan hukum, dengan fokus pada wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang termasuk dalam Wilayah III.
Rakor ini bertujuan untuk melakukan evaluasi berkala dalam rangka percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Dalam forum tersebut, perwakilan dari setiap provinsi, kabupaten, dan kampung turut menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan jumlah notaris di beberapa kabupaten dan kondisi geografis yang menimbulkan biaya akomodasi tinggi.
Lebih dari sekadar koordinasi teknis, rapat ini juga menjadi wadah penyatuan langkah antar pemangku kepentingan untuk mempercepat proses legalisasi koperasi. Dengan status badan hukum yang sah, koperasi Merah Putih diharapkan dapat beroperasi lebih optimal, transparan, serta memiliki akses lebih luas terhadap kerja sama dengan lembaga keuangan, mitra usaha, maupun pemerintah.
Terselenggaranya rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan pembentukan badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Harapannya, program prioritas nasional ini dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, mencapai target yang telah ditetapkan, serta memberikan dampak nyata terhadap penguatan perekonomian di daerah.






















