
Manokwari - Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis secara Virtual. Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas, dalam rangka mempercepat proses permohonan serta meningkatkan jumlah pengajuan Indikasi Geografis, sebagai bagian dari strategi nasional menjadikan Indonesia unggul di kawasan ASEAN dalam bidang kekayaan intelektual. Kamis (12/06/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam bidang kekayaan intelektual. Dari Kantor WIlayah Kementerian Hukum Papua Barat diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Bapak Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Adel Chandra, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Achmad Djunaidi, pejabat fungsional analis kekayaan intelektual serta tim Helpdesk Kekayaan Intelektual. Keterlibatan para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Bapak Hermansyah Siregar, yang menyampaikan pentingnya Indikasi Geografis sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai proses pemeriksaan substantif secara daring oleh Ahli Indikasi Geografis, Bapak Awang Maharijaya, yang memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan dan kriteria yang digunakan dalam menilai permohonan Indikasi Geografis. Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab interaktif yang membuka ruang diskusi antara peserta dan narasumber.


