Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengikuti Monitoring Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2025 secara virtual dari ruang Perpustakaan, Rabu (02/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen Kemenkum RI, Rahmi Widhiyanti yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan tata kelola pelayanan publik yang ramah kelompok rentan sebagai wujud nyata komitmen Kementerian Hukum.
Selanjutnya, Dinda Puspaningtyas, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB memaparkan materi mengenai Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Dalam paparannya, Dinda menjelaskan terkait 5 aspek dalam Ekosistem Pelayanan Publik Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan, antara lain: kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia.
Di akhir pemaparan materi, Dinda memberikan template terkait panduan penyampaian bukti dukung pelayanan publik ramah kelompok rentan bagi instansi pemerintah yang batas penyampaiannya yakni tanggal 17 Oktober 2025 mendatang.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa ia dan jajarannya berkomitmen memberikan layanan hukum yang berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga memastikan bahwa kelompok rentan mendapat perhatian dan perlakuan yang adil. Hal ini sejalan dengan semangat Kemenkum untuk selalu memberikan pelayanan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Piet.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum mampu memperkuat strategi dan langkah implementatif dalam memberikan pelayanan yang inklusif, responsif, serta menjamin terpenuhinya hak-hak kelompok rentan.