
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Layanan Fidusia, Rabu (4/2/2026), bertempat di Aula Mansinam Hotel Swiss-Belhotel Manokwari.
Analis Hukum Pertama, Nesken Rumbiak saat membacakan laporan menyampaikan bahwa sosialisasi diselenggarakan sebagai upaya menyebarluaskan informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai layanan dan jaminan fidusia, agar pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan menegaskan pentingnya jaminan fidusia sebagai instrumen hukum yang mendukung kegiatan pembiayaan dan pengembangan usaha, khususnya melalui perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Fidusia merupakan bentuk pengamanan kredit yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur tanpa menghilangkan penguasaan objek jaminan oleh debitur,” ujar Soleman.
Wicaksono dari Direktorat Perdata-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Mikael Kato Parantean, Asisten Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.


Sosialisasi diikuti oleh notaris wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, perwakilan lembaga perbankan dan non-perbankan, serta mahasiswa.
Di tempat lain, Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia sekaligus mendukung pencapaian target kinerja Kanwil Kemenkum Pabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum.




