
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menetapkan 6 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk melaksanakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini merupakan hasil verifikasi dan akreditasi OBH periode 2025–2027, terdiri dari 2 OBH baru dan 4 OBH lama yang lulus reakreditasi. Enam OBH ini tersebar di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Senin, (14/04).
Penetapan dan pengesahan kerja sama ini dilaksanakan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Bantuan Hukum, bertempat di Kanwil Kemenkum Papua Barat. Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran langsung dan daring melalui Zoom Meeting.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Piet Bukorsyom, bersama perwakilan enam OBH terakreditasi, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaan Hukum, Muahayan, serta jajaran Kanwil lainnya. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah wartawan lokal wilayah Manokwari.
Adapun enam OBH yang hadir dalam kegiatan ini adalah:
- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Papua Barat
- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sorong
- Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Sorong
- Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Sorong
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti Teluk Bintuni
- LBH Keadilan Tifa Sorong
Pada tahun 2024, 5 OBH telah menangani 140 perkara litigasi dan 6 kegiatan non litigasi dengan tingkat penyerapan anggaran mencapai 98,14% dari total Rp356 juta. Sementara untuk tahun 2025, pagu anggaran bantuan hukum ditetapkan sebesar Rp88.230.000, terdiri dari Rp72.025.000 untuk litigasi dan Rp16.205.000 untuk non litigasi.
Kepala Kantor Wilayah, Piet Bukorsyom, menyampaikan apresiasi atas kinerja OBH tahun sebelumnya dan menegaskan pentingnya peningkatan kuantitas dan kualitas layanan hukum. Ia juga berharap penyebaran OBH ke depan semakin merata di seluruh kabupaten/kota, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen terhadap pelayanan yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran terus ditekankan, seiring dengan upaya memperkuat sinergitas seluruh pemangku kepentingan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.






















