
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Teluk Bintuni tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Besaran, serta Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Rabu (12/3) di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, didampingi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam sambutannya, Muhayan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dari Ranperbup untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunannya.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi:
- Sinkronisasi Materi Ranperbup dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Penyempurnaan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan agar sesuai dengan kaidah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Penyesuaian Definisi dan Istilah dalam Ranperbup agar selaras dengan terminologi yang digunakan oleh pemerintah pusat.
- Usulan Pemuatan Ketentuan tentang Alokasi Dana Desa untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Rapat berlangsung lancar dan ditutup pada pukul 12.00 WIT oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Teluk Bintuni dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025.



