
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (9/2/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan potensi KI di Papua Barat dan Papua Barat Daya sangat besar dalam mendukung perekonomian daerah. Ia menambahkan bahwa melalui perlindungan KI, kearifian lokal dapat terjaga (KI Komunal) dan pertumbuhan ekonomi daerah meningkat khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam pertemuan dengan Direktur Indikasi Geografis DJKI Fajar Suleman Taman, menyampaikan pentingnya penguatan regulasi daerah sebagai dasar hukum dalam menjaga, melindungi, serta meningkatkan nilai tambah produk berbasis kearifan lokal di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Fajar juga mendorong terbangunnya sinergi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia dalam rangka memperkuat ekosistem KI, mulai dari aspek perlindungan hukum hingga peningkatan daya saing produk UMKM di pasar nasional dan global.
Usai pertemuan, Marlen menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan DJKI dan para pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan KI dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya.

