
Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperkuat peran strategis Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendukung pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Barat Daya, Yusdi N. Lamatenggo, Senin (23/02/2026).
Dalam kunjungan koordinasi tersebut, Marlen didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adelchandra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Achmad Junaidi, beserta tim.
Pertemuan membahas penguatan sinergi program layanan KI yang terintegrasi dengan pengembangan sektor pariwisata dan budaya di Papua Barat Daya. Salah satunya terkait penguatan UMK Mama Papua melalui dorongan pelindungan merek atas produk-produk unggulan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal sekaligus mendorong pemberdayaan wirausaha Orang Asli Papua (OAP). Pelindungan merek dinilai menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal.
Selain itu, audiensi juga menyoroti pengembangan kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual yang menekankan penguatan identitas wisata melalui kekayaan alam dan budaya, khususnya di Raja Ampat. Potensi pelindungan KI atas satwa endemik seperti Cenderawasih Merah dan Cenderawasih Wilson turut menjadi pembahasan, sebagai bagian dari strategi menjaga identitas dan nilai eksklusivitas daerah.
Dukungan terhadap penyelenggaraan Festival Bahari Raja Ampat dan Festival Suling Tambur Raja Ampat juga menjadi perhatian bersama. Kedua agenda tersebut dipandang sebagai sarana promosi Kekayaan Intelektual sekaligus penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
Usai audiensi, Kanwil Kemenkum Pabar dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen meningkatkan sinergi melalui perlindungan KI bagi UKM Mama-Mama Papua dan pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, disepakati rencana pembentukan perjanjian kerja sama, pendataan warisan budaya tak benda termasuk lagu daerah, serta penyusunan strategi penguatan wirausaha Orang Asli Papua secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi instrumen pelindungan hukum, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pada identitas budaya dan keunggulan alam Papua Barat Daya.

