
Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mendukung program kerja layanan Kekayaan Intelektual di daerah. Hal tersebut tercermin dalam audiensi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya, Adolof Kambuaya di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (23/02/2026).
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir disampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adelchandra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta tim menyampaikan maksud audiensnya terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi baik negeri dan swasta di Papua Barat Daya.
Dikatakannya, Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perguruan tinggi berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, khususnya hasil riset dan inovasi civitas akademika. Pembentukan Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat daya saing daerah, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Papua Barat Daya.
Adelchandra menambahkan bahwa manfaat dibentuknya Sentra KI ini adalah sebagai pusat konsultasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta rencana bimbingan teknis dan kolaborasi dalam pelindungan karya budaya dan penelitian berbasis kearifan lokal.
Sinergi antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan lembaga bantuan hukum diharapkan mampu memperkuat ekosistem hukum dan pendidikan di Papua Barat Daya, sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



