Manokwari – Biro Keuangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menggelar kegiatan pembinaaan terhadap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Selasa Kemarin (30/07). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan berjalan dengan efektif dan efisien, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Kegiatan pembinaan yang berlangsung selama satu hari ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agug Damar Sasongko serta seluruh jajaran staf keuangan. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat menekankan pentingnya pelaksanaan PIPK sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan di lingkungan Kemenkumham Papua Barat.
"Pengendalian intern atas pelaporan keuangan merupakan elemen krusial dalam memastikan keakuratan dan keandalan laporan keuangan kita. Dengan sistem PIPK yang kuat, kita dapat mencegah dan mendeteksi penyimpangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan," ujar Kepala Kanwil Piet Bukorsyom dalam sambutannya.
Selama kegiatan monev, dilakukan berbagai sesi evaluasi dan diskusi terkait pelaksanaan PIPK di Kanwil Kemenkumham Papua Barat oleh tim dari Biro Keuangan Kemenkumham RI. Proses penilaian PIPK sendri dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat satuan kerja/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), kemudian ke tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), lalu digabungkan di tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1), dan akhirnya dari Eselon I digabungkan lagi ke tingkat Kementerian atau Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).