Manokwari,– Guna meningkatkan pemanfaatan aset negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat gelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat terkait penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN). Kamis. (06/02).
Perjanjian bertujuan mengoptimalkan BMN guna mendukung tugas kedua instansi tanpa mengubah kepemilikan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Asrul, dalam hal ini diwailiki oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James S. J Sembel.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra serta Pejabat dan staf dari Kanwil Pemasyarakatan maupun Imigrasi Pabar.
Dalam perjanjian, BMN diberikan untuk lima bulan, mulai 31 Januari hingga 30 Juni 2025. Adapun Perjanjian ini diharapkan dapat mengoptimalkan BMN serta memberi manfaat bagi instansi untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.