Manokwari, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, beserta jajaran menghadiri secara daring peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan edisi kedua dan aplikasi E-Harmonisasi. Acara yang diselenggarakan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) ini berlangsung di Graha Pengayoman pada Selasa (25/02). Turut hadir langsung di lokasi yakni Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan.
Acara dibuka dengan laporan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan bahwa buku ini menjadi pedoman dalam pembentukan regulasi yang berkualitas. Selain itu, aplikasi E-Harmonisasi diluncurkan sebagai bagian dari upaya digitalisasi Kemenkum guna mempercepat proses harmonisasi regulasi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan.
Dirjen PP menyoroti pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam harmonisasi regulasi. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang turut menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ditjen PP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa perguruan tinggi. Selain itu, dilakukan penyerahan buku oleh Menteri Hukum kepada perwakilan Kementerian/Lembaga yang disaksikan oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari Kedutaan Besar Jepang, JICA Indonesia Office, serta JICA Expert.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kolaborasi antara Indonesia dan Jepang melalui Ditjen PP mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas regulasi. Langkah ini juga mendukung ambisi Indonesia untuk bergabung dengan OECD, dengan harapan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Acara diakhiri dengan Bedah Buku Tanya Jawab yang menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada, serta Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.