
Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti Diskusi Publik Analisis Strategi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (5/11).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kemenkum RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum ini diikuti secara daring dari Ruang RB Kanwil Kemenkum Papua Barat. Turut hadir Plh. Kepala Kantor Wilayah, Soleman Lilingan, beserta para JFT di lingkungan Kanwil Papua Barat.
Adapun diskusi publik ini bertujuan menghimpun masukan untuk penyempurnaan naskah Rancangan Permenkum tentang pedoman uji kompetensi bagi JF Kekayaan Intelektual. Pembahasan mencakup urgensi penyusunan pedoman, mekanisme dan materi uji, serta sistem penilaian kompetensi yang berorientasi pada profesionalitas dan pelayanan prima di bidang KI.
Melalui forum tersebut, peserta dari berbagai Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia turut memberikan masukan konstruktif guna memastikan rancangan kebijakan selaras dengan kebutuhan teknis di lapangan. Kegiatan berlangsung interaktif dan partisipatif, sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya standarisasi kompetensi bagi analis Kekayaan Intelektual.




