
Manokwari,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022, Selasa (14/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Maluku ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, beserta jajaran dari Ruang RB Kanwil melalui Platform Zoom cloud Meeting.
Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual, Dr. Irma Mariana, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. Teng Berlianty.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indradi, menegaskan pentingnya memperkuat upaya pendaftaran produk lokal ke dalam sistem Indikasi Geografis (IG). Menurutnya, IG tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produk khas daerah.
“Pekerjaan rumah (PR) kita semua adalah bagaimana mendorong produk lokal yang khas agar bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Berdasarkan catatan WIPO, Indonesia saat ini berada di peringkat kedua setelah Thailand dalam pendaftaran IG. Ini capaian yang baik, tetapi masih bisa kita tingkatkan, karena secara kultur dan geografis Indonesia jauh lebih kaya,” ungkapnya.
 
 Para narasumber dalam diskusi ini turut menyoroti peran penting IG sebagai sarana pelindungan hukum dan penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan. Selain membahas substansi perubahan Permenkumham No. 12 Tahun 2019 jo. No. 10 Tahun 2022, forum juga mengulas teknik penyusunan dokumen IG, digitalisasi layanan, serta strategi kolaboratif lintas sektor untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong pendaftaran produk unggulan daerah sebagai Indikasi Geografis, guna memperkuat identitas lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua Barat.























