
Sorong — Dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Papua Barat Daya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Sahata Marlen Situngkir, melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Biro Hukum (Karo) Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Saul M. Kareth, Rabu (21/01/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Marlen didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar, menyampaikan Kehadiran Kementerian Hukum di daerah guna untuk membantu dan melayani masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa kehadiran Posbakum sebagai sarana akses bantuan hukum yang terjangkau dan inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Tidak lupa juga Kakanwil menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat untuk dapat membantu menyukseskan program Posbankum karena program ini merupakan wadah penyelesaian konflik hukum di tingkat desa/kelurahan melalui mediasi para paralegal dan aparat desa yang telah dibekali keterampilan hukum dasar.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mempercepat pembentukan Posbakum di Provinsi Papua Barat Daya.


