
Sorong — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melaksanakan kegiatan Koordinasi sekaligus Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Sorong, sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual di Papua Barat Daya.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 ini diawali dengan kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Pabar, terdiri dari Penelaah Teknis Kebijakan, Pengolah Data dan Informasi, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, diterima langsung oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi, Frengky Albert R.M. Saa, SE., MM.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan koordinasi, khususnya terkait upaya pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di wilayah Sorong. Tim menekankan pentingnya perlindungan bagi para pelaku UMKM, termasuk registrasi Merek Dagang, Jasa, hingga Merek Kolektif, guna memastikan produk lokal mendapatkan pengakuan serta perlindungan yang layak.
Selain itu, kedua pihak turut membahas potensi Kekayaan Intelektual di Papua Barat Daya baik itu kerajinan, kuliner, seni budaya, inovasi lokal, hingga potensi Indikasi Geografisserta memetakan dukungan pemerintah daerah dalam pelindungan dan pemanfaatan aset Kekayaan Intelektual tersebut.
Berkat Koordinasi dan Tindak Lanjut tersebut, diperoleh sejumlah rekomendasi dan langkah tindak lanjut, antara lain:
- Peningkatan kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Pabar dan BAPPERIDA Papua Barat Daya dalam penguatan program Kekayaan Intelektual.
- Penguatan lintas sektor dalam perencanaan dan pelaksanaan layanan KI, termasuk peluang alokasi anggaran, program prioritas, dan integrasi kegiatan antar-OPD.
- BAPPERIDA menyampaikan bahwa banyak potensi Kekayaan Intelektual lokal yang belum terdokumentasi, sehingga mendukung pelaksanaan pemetaan Kekayaan Intelektual secara kolaboratif. Hasil pemetaan akan menjadi dasar penyusunan arah kebijakan ekonomi kreatif serta dukungan terhadap proses pendaftaran Kekayaan Intelektual daerah.
- Dalam aspek pencegahan pelanggaran, BAPPERIDA menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat sebagai langkah awal sebelum pengawasan dan penindakan. Mereka memberikan ruang bagi Kanwil Kemenkum Pabar untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosialisasi, sehingga pelindungan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat di berbagai wilayah.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Pabar berharap upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di Papua Barat Daya semakin optimal dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan ekonomi kreatif daerah.

