Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran terkait, Kamis (11/09).
Rapat dipimpim langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, dan dihadiri secara daring oleh Kepala Bagian Pemerintahan beserta staf, Biro Hukum Papua Barat Daya, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Adapun agenda harmonisasi kali ini membahas dua rancangan peraturan gubernur, yakni:
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan.
Dalam rapat ini, pembahasan difokuskan pada upaya menyelaraskan materi muatan agar tidak bertentangan satu sama lain, baik secara vertikal dengan aturan di atasnya maupun horizontal dengan regulasi setingkat. Selain itu, penyesuaian teknik penyusunan peraturan juga menjadi perhatian, termasuk kesesuaian dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam rapat tersebut Kadiv P3H menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan implementasi peraturan daerah dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan benturan hukum di kemudian hari.
Rapat yang berlangsung konstruktif ini ditutup secara resmi dengan harapan hasil harmonisasi mampu memperkuat dasar hukum sekaligus mendukung efektivitas kebijakan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.