Sorong - Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyambangi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Papua Barat Daya serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Selasa (27/05/2025).
Saat melakukan koordinasi pada kedua dinas tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra menyampaikan bahwa sinergi antara instansi terkait di daerah dan peran Notaris dalam memastikan seluruh proses pendirian koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku menjadi hal yang penting yang bermuara pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Adel menekankan bahwa kolaborasi Dinas Koperasi, Notaris dan jajaran Kemenkum sangat krusial agar target nasional pembentukan Koperasi Merah Putih dapat tercapai tepat waktu.
Adel menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Pabar terus berkomitmen mendorong percepatan layanan pengesahan badan hukum koperasi di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Di samping itu, Ia berharap Dinas Koperasi dapat mengoptimalkan sosialisasi maupun pencerahan di distrik-distrik maupun kelurahan, untuk mendorong para kepala Kampung/Desa untuk membentuk badan hukum Koperasi Merah Putih dan berkoordinasi jika mendapatkan kendala dalam pengurusannya.
"Jika dalam prosesnya terdapat kendala pada Notaris dalam melakukan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih, rekan-rekan dinas koperasi dapat berkoordinasi kepada kami (Kanwil Kemenkum Pabar) sehingga kendala yang ada dapat segera kami tindaklanjuti selaku pengawas dan Pembina Notaris." ucap Adel.
Terselenggaranya koordinasi di Papua Barat Daya merupakan salah satu Langkah untuk mendorong percepatan pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga program prioritas nasional dapat terlaksana dan mencapai target yang sudah ditentukan, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, berdaya saing serta dapat berdampak bagi perekonomian di daerah.
Sementara itu melalui telpon, Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom mengungkapkan bahwa koordinasi yang dilakukan jajarannya di dua dinas di Provinsi Papua Barat Daya tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum RI mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program prioritas nasional.