
Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) virtual terkait implementasi Aplikasi e-Harmonisasi Raperda/Raperkada, pada Kamis (13/2).
Rakor yang digelar melalui platform Zoom Meeting ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa seluruh layanan Ditjen PP kini telah berbasis elektronik, sehingga dengan hadirnya Aplikasi e-Harmonisasi, proses harmonisasi Raperda dan Raperkada akan menjadi lebih efisien dan transparan.
"Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada. Dengan sistem ini, pemantauan dapat dilakukan secara real-time mulai dari pengajuan hingga tahap penyelesaian harmonisasi. Seluruh jajaran diharapkan memberikan performa optimal guna meningkatkan pelayanan publik kepada pemerintah daerah melalui aplikasi ini," ujar Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa proses permohonan harmonisasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini beralih ke sistem digital. Hal ini memungkinkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Menteri Hukum untuk melakukan pemantauan langsung terhadap setiap permohonan yang masuk.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Keduanya turut memberikan paparan terkait alur dan mekanisme pengharmonisasian dalam aplikasi ini serta mengadakan diskusi interaktif dengan para peserta.
Sebagai informasi, Aplikasi e-Harmonisasi dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi oleh Menteri Hukum pada 25 Februari 2025 mendatang.






















