
Manokwari – Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan penelitian memiliki peran sentral dalam menghasilkan karya-karya inovatif yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, penting bagi civitas akademika untuk memahami konsep, peraturan, dan mekanisme perlindungan kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, desain industri, dan paten.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Adel Chandra) hari ini (rabu/26/02/2024) melakukan sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi di Kabupaten Manokwari.
Berkunjung ke Universitas Papua, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum bertemu langsung dengan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Papua (Prof. Ir. Freddy Pattiselanno, M.Sc., Ph.D) guna melakukan koordinasi sekaligus sosialisasi dan edukasi terkait Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku ketua tim mengawali pertemuan dengan memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa beliau baru bertugas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, kemudian beliau juga menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya beserta tim guna untuk menyampaikan Layanan Kekayaan Intelektual tahun 2025;

Menanggapi penjelasan ketua tim Kantor Wilayah, Kepala LP2M Universitas Papua menyampaikan terima kasih atas kunjungan serta menyambut baik tentang layanan Kekayaan Intelektual yang terdapat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat serta kiprah Sentra Kekayaan UNIPA dalam mengembangkan layanan Kekayaan Intelektual.
Melanjutkan kunjungannya, tim Kantor Wilayah sambangi Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari, dan diterima langung oleh Wakil Direktur I Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari (Dr. Benang Purwanto, S.P.,M.P.) beserta para Dosen dan Anggota PPLP.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ( Achmad Djunaidi) kemudian memimpin jalannya sosialisasi dan edukasi terkait Kekayaan Intelektual.
#KanwilKemenkumPabar
#KementerianHukumRI
#LayananHukumMakinMudah



