
Sorong - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Piet Bukorsyom menghadiri sekaligus menjadi salah satu narasumber bersama Asisten I Setda Papua Barat Daya dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan pembentukan peraturan daerah (perda) di Provinsi Papua Barat Daya yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, senin (17/11/2025).
FGD ini bertujuan untuk menginvetarisir permasalahan dalam pembentukan perda di provinsi Papua Barat Daya yang akan menjadi bahan evaluasi BULD DPD RI. Kegiatan dihadir oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Bapemperda DPRPBD, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan MRP PBD, Ketua Bapemperda DPRK se-Papua Barat Daya serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Pra Kata oleh Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suardi Thamal mewakili Gubernur Papua Barat Daya.
Kakanwil Kemenkum Pabar dalam paparannya menyoroti beberapa persoalan utama dalam pembentukan perda di Papua Barat Daya, di antaranya:
• Program pembentukan perda yang belum disusun berdasarkan skala prioritas.
• Penyusunan perda yang belum didukung naskah akademik secara komprehensif.
• Partisipasi masyarakat dalam pemberian masukan yang belum optimal.
• Pelaksanaan harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang belum sepenuhnya dijalankan pemerintah daerah.
Ia memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, termasuk pentingnya mengikuti setiap tahapan pembentukan perda sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mengoptimalkan partisipasi publik melalui konsultasi terbuka.
Lebih lanjut, Piet mendorong Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat Daya agar segera menginventarisir ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mendelegasikan sejumlah materi muatan untuk diatur melalui Perdasus dan Perdasi. Hal ini dinilai penting agar implementasi otonomi khusus di Papua Barat Daya dapat berjalan optimal.
Menutup paparannya, Piet menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Pabar untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi, DPR Papua Barat Daya, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah dan penyelenggaraan tugas pemerintahan lainnya.
Hasil FGD yang terangkum pada sesi diskusi dan tanya jawab selanjutnya akan dihimpun oleh BULD DPD RI sebagai bahan evaluasi dalam perbaikan proses pembentukan produk hukum daerah di wilayah Papua Barat Daya.



