
Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati yang berfokus pada lima regulasi penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan. Rapat ini berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, di Ruang Rapat Lt.1 Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, mulai pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampinggi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan dan dihadiri JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Fakfak.
Dalam kegiatan ini, pembahasan utama difokuskan pada lima rancangan peraturan bupati yang memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dari APBD Tahun 2025 – Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga – Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja tidak terduga.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong – Peraturan ini dirancang untuk mengatur standar etika bagi aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, guna meningkatkan transparansi serta mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa daerah.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025 – Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme distribusi dana kampung agar lebih efektif dan merata sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Aturan ini dibuat untuk memperjelas implementasi kebijakan perpajakan daerah serta memastikan harmonisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun rapat pembahasan ini dilakukan secara berurutan sesuai dengan asal rancangan peraturan bupati:
- Rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Raja Ampat dibahas pertama kali dengan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
- Rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Sorong dibahas setelahnya dengan partisipasi perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong yang juga mengikuti rapat secara daring.
- Rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Fakfak menjadi agenda terakhir dalam pembahasan, di mana perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Fakfak hadir langsung di Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat untuk diskusi secara langsung.
Sebelumnya dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, beliau juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum daerah maupun layanan publik terkait layanan hukum yang sedang diusung oleh Kanwil dibeberapa daerah Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pembahasan rapat mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Sinkronisasi materi Rancangan Peraturan Bupati dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
- Penyesuaian kemampuan keuangan daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai;
- Harmonisasi peraturan terkait belanja tidak terduga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Penyempurnaan teknik penyusunan peraturan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi pada pukul 15.00 WIT. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sinkron dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.







