
Manokwari - Pelatihan Paralegal Serentak khusus bagi Kelompok Kadarkum Angkatan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat diikuti sebanyak 5 (lima) orang peserta yang berasal dari Kelurahan Sanggeng Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan Kelurahan Malawei Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (04/06/2025).
Rangkaian kegiatan diklat dihadiri oleh Kepala divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhayan), Koordinator Penyuluh Hukum (Ieriman Manda) dan Tim Kerja yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Narasumber pada kegiatan ini yakni Brainstar T. Allamon dari Posbakumadin Sorong yang menyampaikan dua materi terkait Bantuan Hukum dan Advokasi serta Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan.
Selain pembelajaran dalam kelas secara daring, pelatihan ini juga nantinya mencakup praktik langsung selama tiga bulan di Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan.
Menurut Muhayan, Pelatihan ini dirancang untuk membekali anggota Kelompok Kadarkum dengan keterampilan dasar hukum sehingga mereka dapat berperan sebagai paralegal di tingkat desa dan kelurahan.
"Dengan skema pelatihan daring yang kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung di Posbankum Desa/Kelurahan, peserta Parletak diharapkan dapat menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh secara langsung di masyarakat sehingga akses terhadap keadilan bagi masyarakat semakin terbuka luas, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum di seluruh Indonesia." Ungkapnya.






















