Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Kabupaten Manokwari Selatan secara hibryd di pusatkan dari Kantor Wilayah, Kamis (05/12/2024).
Agenda tersebut dalam rangka melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda Kabupaten Manokwari Selatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044.
Mengawali kegiatan, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edward James Sinaga dalam arahannya menyampaikan pesan agar “apapun peraturan yang di susun harus berpihak kepada masyarakat”, ungkap Edward.
Melanjutkan arahannya, Edward juga menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan salah satu penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten pada tahun mendatang," tambah Plt.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam keterangannya.
Menambahkan arahan Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badillah selaku moderator menyampaikan Keterlibatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam Ranpergub ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Mansel dalam paparannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Manokwari Selatan dalam pengharmonisasian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044.
Beliau juga menyampaikan bahwa harmonisasi ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Selanjutnya, pembahasan sekaligus pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian Ranperda Kabupaten Manokwari Selatan yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Pabar termasuk saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Tim. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan.
Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Pabar terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Nelly H. Marani, Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badillah dan para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan.
KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)