
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Rabu (30/10).
Berlangsung secara hybrid kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong sekaligus juga sebagai Plt. Kepala Bagian Umum. Sementara peserta di hadiri oleh para pejabat dan pegawai dilingkungan Kanwil (secara langsung) dan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara virtual melalui Zoom cloud Meeting.
Adapun Narasumber yang dihadirkan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, yaitu Auditor Madya Inspektorat Wilayah VI, Nopalisa Egitulas Vembilan.
Dalam pemaparannya Nopalisa menjelaskan banyak hal terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai yang tertuang dalam Permenkumham 24 tahun 2023. Adapun beberapa hal yang diterangkan lebih dalam yakni, Tata cara penjatuhan hukuman disiplin (pasal 22) baik Hukdis Ringan, sedang maupun Hukdis Berat.
Diakhir giat sosialiasi ini turut dilakukan juga dengan sesi diskusi tanya jawab antara Narsumber dengan peserta kegiatan Sosialiasi.



