Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

JELANG PENUTUPAN TAHUN 2024, DIVISI KEIMIGRASIAN KEMENKUMHAM PABAR GELAR RAKOR TIMPORA TINGKAT PROVINSI PAPUA BARAT

KANWIL KEMENKUMHAM PABAR ISI JUMAT SEHAT DENGAN SENAM PAGI BERSAMA

 

Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Papua Barat menjelang berakhirnya Tahun 2024 di Hotel Aston Manokwari, pada Senin (09/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Kodam XVIII/Kasuari, Kanwil Kementerian Agama Papua Barat, Disdukcapil, Polda Papua Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manokwari, serta instansi terkait lainnya. Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Hartono.

Dalam laporannya, Hartono menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Timpora ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas eksternal antara pihak imigrasi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pengawasan orang asing di wilayah Papua Barat.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah Papua Barat,” ujar Hartono.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Pabar, Achmad Brahmantyo Machmud. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya Rapat Koordinasi Timpora sebagai wadah untuk bertukar informasi dan berkomunikasi dalam pengawasan orang asing.
“Melalui Rakor Timpora ini, masing-masing anggota dapat memberikan informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Papua Barat, sehingga kemudian dapat dirumuskan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada masing-masing pimpinan lembaga untuk menindaklanjuti hasil diskusi dalam Timpora ini,” ungkap Achmad Brahmantyo Machmud.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa ada dua hal yang menjadi pertimbangan dan pedoman dalam mengukur keberadaan orang asing di Indonesia yang harus diperhatikan oleh anggota Timpora.
“Dua hal yang harus kita perhatikan dalam memberikan izin kepada orang asing adalah manfaatnya untuk kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia, serta memastikan bahwa keberadaan mereka tidak membahayakan keamanan dan ketertiban,” pesan Achmad Brahmantyo Machmud.

Sementara itu, dalam sesi penyampaian materi, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Lexie Aldrin Mangindaan, menyampaikan bahwa pengawasan keimigrasian dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.

Lebih lanjut, beliau memaparkan instansi-instansi yang terlibat dalam Timpora, fungsi Timpora, dan tindakan yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan berbagi informasi antar peserta rapat koordinasi.

 

3

 

4

 

5

 

6

 

10

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PAPUA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   pabar.humaslap@gmail.com