Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Piet Bikorsyom mengikuti Kegiatan Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum bagi Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kementerian Hukum, Rabu (18/12) pagi.
Turut mendampingi Kakanwil dalam kegiatan dihelat di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Edward O.S Hiariej menyampaikan bahwa dalam menjalankan masa transisi, Kementerian Hukum telah melakukan berbagai perubahan termasuk pemetaan kembali SDM.
Pemetaan SDM ini yang akan menjadi pimpinan di lingkungan Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang dilakukan dengan menggunakan sistem merit dan menerapkan prinsip keadilan.
Selain menggunakan sistem merit, Wamenkum mengatakan bahwa pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum akan dirotasi sesuai kebutuhan agar semua bisa merasakan berbagai kondisi dan dinamika yang terjadi baik di pusat maupun daerah sehingga bisa menjalankan tusi lebih maksimal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta dalam sambutannya oleh menegaskan 3 poin penting yang perlu diperhatikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam melaksanakan tusi yakni komunikasi, koordinasi dan kolaborasi.
Usai sambutan Sekjen, dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan, Kepala BPHN, Kepala BSK, Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas kanwil Kemenkum akan semakin baik dan merata terutama dalam melakukan pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani beserta para Kakanwil Kementerian Hukum seluruh Indonesia serta Pimpinan Tinggi Pratama.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)