Fakfak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Piet Bukorsyom memperkenalkan tugas dan fungsi yang dimiliki Kementerian Hukum dalam audiensi bersama Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, kemarin (Selasa, 20/05/2025).
Bertempat di kantor Bupati Fakfak, Kakanwil Kemenkum Pabar beserta tim disambut baik oleh Bupati Fakfak beserta jajaran serta menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada tim Kanwil di Kabupaten Fakfak.
Dalam audiensi, Kakanwil menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi serta mempererat koordinasi antara Kemenkum dan Pemerintah Kabupaten Fakfak khususnya mengenai tugas dan fungsi kemeterian hukum secara spesifik di wilayah Papua Barat pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan bagian dari transformasi kabinet merah putih.
Menurut Piet, kegiatan ini juga merupakan program sistem “jemput bola” pelayanan di Bidang Pelayanan AHU dan KI serta Peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum yang meliputi penyuluhan hukum, pembentukan desa sadar hukum, pembentukan pos bantuan hukum di kampung dan kelurahan, pengelolaan JDIH dan juga penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah.
Menurut Samaun Dahlan, audiensi ini cukup penting mengingat Kabupaten/Kota di Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya memerlukan informasi terbaru mengenai tugas dan fungsi kementerian hukum secara spesifik serta akan mendukung penuh rencana kerja Kanwil Kemenkum Pabar, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Fakfak.
Selain membahas tugas dan fungsi Kemenkum, Kakanwil juga menyinggung terkait percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai program prioritas nasional, yang mana untuk memenuhi target diperlukan peran instansi terkait untuk mendorong desa/keluarahan dalam melakukan pendirian ataupun perubahan anggaran dasar koperasi merah putih.
Kakanwil juga mengapresiasi pemerintah kabupaten Fakfak melalui Dinas Koperasi telah melakukan sosialisasi kepada 11 Distrik di wilayahnya sehingga sampai dengan hari pelaksanaan audiensi ini, tercatat sebanyak 4 Koperasi yang sudah mendaftarkan pendirian koperasi merah putih.
"Terdapat 142 kampung/desa dan 7 kelurahan yang terletak di 17 Distrik di wilayah Kabupaten Fakfak dengan letak geografis yang cukup sulit dan memakan waktu yang cukup lama dalam menjangkau tiap kampung/desa”, kata Samaun Dahlan. Sehingga beliau meminta dukungan Kakanwil Kemenkum Pabar beserta jajaran dalam hal pemenuhan program nasional tersebut. Beliau juga berkomitmen akan menargetkan pembentukan 17 Koperasi yang bertitik di tiap-tiap Distrik di wilayah Kabupaten Fakfak.
Hadir dalam kegiatan audensi tersebut Assiten II Setda Kab. Fakfak, Arobi Hindom, Kepala Bagian Hukum Kab. Fakfak, Umar Fisal Bauw, Kabid AHU Kanwil Kemenkum Pabar, Soleman Lilingan, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Hamid Badilah, JFU Kanwil Kemenkum Pabar.