Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom memimpin rapat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) di ruang kerjanya, Selasa (25/02) yang dihadiri oleh pengurus MPW baik secara langsung maupun melalui virtual.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Papua Barat selaku Ketua Majelis Pengawas Notaris Papua Barat melaksanakan Rapat putusan pengaduan terhadap Notaris perihal pengaduan dugaan pelanggaran dalam pembuatan Akta Notaris palsu yang dibuat oleh Notaris Suyanto. Dalam kesempatannya Kakanwil mengatakan bahwa “Pengawasan dan pemeriksaan Notaris merupakan salah satu tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN),” jelasnya dalam membuka rapat.
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah. Majelis Pengawas Wilayah yang terdiri dari unsur Notaris, Akademi dan Pemerintah.
Petrus Meru Leyn selaku Pelapor dan Notaris Sutanto sebagai terlapor dugaan pelanggaran dalam pembuatan Akta Notaris palsu, setelah dilakukan BAP oleh tim ternyata notaris sudah sesuai dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengawasan ini merupakan bukti nyata keseriusan Majelis Pengawas Wilayah dalam menjalankan tugas, menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat terhadap kinerja dan layanan Notaris salah satunya adalah pembuatan akta notaris yang tidak sesuai dengan Undang - Undang Notaris.
MPW selalu menekankan kepada para notaris untuk selalu bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau kerugian masyarakat. Dari hasil permintaan klarifikasi ini, MPW akan segera melakukan telaah atas keterangan notaris dan aturan yang berlaku untuk selanjutnya sebagai dasar jawaban atas pengaduan tersebut.