
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan rapat terbatas dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait Analisis dan Evaluasi Hukum. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan didampingi oleh jajarannya di ruang rapat RB. 3 orang narasumber dari BPHN yang turut hadir secara virtual(26/06/2025).
Dalam rapat tersebut Muhayan menyampaikan bahwa ada 5 (lima) peraturan daerah terkait pengelolaan lahan antara lain: Perda Kabupaten Sorong tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan; Perda Kabupaten Fakfak tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan; Kota Sorong tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuliatas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Perda Kota Sorong terkait Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Perda Provinsi Papua Barat tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Esensial Ekosistem Mangrove di Wilayah Provinsi Papua Barat.
Ia berharap BPHN memberikan dukungan maksimal untuk terlaksananya kegiatan tersebut. Kesempatan tersebut juga disampakian terkait kendala dan tantangan dalam pelaksanaan tugas Divisi P3H.

Dwi Agustine selaku narasumber dari BPHN mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkum Pabar yang untuk pertama kalinya menganalisis lebih dari satu objek Analisa. Dalam kesempatan tersebut Dwi Agustine menyampaikan bahwa BPHN siap untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang menjadi objek Analisa.




















