Sorong - Dalam rangka pendampingan sekaligus pengawasan terhadap hak cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memberikan edukasi terkait royalti hak cipta di Cafe dan Resto Infinity di Kota Sorong, Kamis, (16/05/2025).
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Pabar yang terdiri dari Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Analis KI bekerja sama dengan Tim Pengawas yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Piet Bukorsyom menyambut baik pelaksanaan kegiatan dan memberikan apresiasi kepada tim pengawas yang telah memberikan atensi khusus terkait perlindungan Karya Cipta berupa lagu di Kota Sorong-Papua Barat Daya (PBD) yang merupakan wilayah kerja Kanwil Kemenkum Papua Barat. PBD sebagai provinsi baru, tentunya memiliki potensi perkembangan ekonomi dalam hal ini terkait peningkatan usaha cafe dan karaoke sekaligus melindungi hak ekonomi bagi pemilik lagu.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi LMKN, Andri Anggoro mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran atas dukungan dalam membantu dan memfasilitasi kegiatan Tim Pengawas DJKI dan LMKN di Kota Sorong.
Pada kesempatan ini disampaikan edukasi tentang prosedur kewajiban pembayaran royalti pemilik usaha (Karaoke dan Cafe) atas penggunaan dan penghargaan bagi pemilik hak cipta sebuah lagu.
Ressi selaku pemilik menyambut baik kehadiran tim pengawas dan Kanwil Kemenkum Pabar atas penyampaian informasi hukum dan merupakan hal baru bagi pelaku usaha.
Diharapkan terdapat edukasi dan sosialisasi terkait royalti pada pihak Cafe, Resto dan Karaoke di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Papua Barat untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola cafe dan karaoke terhadap peraturan hak cipta sehingga nantinya tidak bermasalah dengan hukum.