
Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Ade Asra Ica Ely dan Analis Kebijakan Muda, Maria Desy Satya melakukan koordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Sorong terkait fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah serta percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Sorong, Kamis (11/12/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong tersebut, Muhayan menegaskan pentingnya pelaksanaan harmonisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi, mengingat selama ini pengajuan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sorong masih dilakukan secara manual karena sistem belum ditetapkan. Ke depan, seluruh proses pengharmonisasian di Kanwil akan dilaksanakan melalui aplikasi E-Harmonisasi dengan batas waktu penyelesaian maksimal lima hari kerja.
Ia juga menjelaskan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, antara lain surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, tim penyusun, rancangan produk hukum, serta dokumen pendukung termasuk Naskah Akademik bagi rancangan peraturan daerah. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Kanwil akan melakukan verifikasi dan penjadwalan harmonisasi bersama Bagian/Biro Hukum dan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru menyampaikan rencana pengajuan lima rancangan peraturan daerah melalui aplikasi E-Harmonisasi untuk segera diproses pengharmonisasiannya.
Sementara itu, pada sesi audiensi, Sekda Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo menegaskan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting sebagai sarana layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Menurut beliau, Posbankum merupakan implementasi nyata negara hukum yang menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kanwil dan berkomitmen mendorong Pemerintah Kabupaten agar segera menerbitkan instruksi kepada jajaran pemerintah daerah terkait percepatan pembentukan Posbankum.
Koordinasi turut dilakukan dengan Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya serta Asisten I Pemerintah Kota Sorong. Para pihak menyatakan kesiapan untuk memperkuat kerja sama dengan Kanwil dalam mempercepat hadirnya Posbankum di Kota Sorong serta memfasilitasi penguatan produk hukum daerah di wilayah Papua Barat Daya.
Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Saul Markus Kareth turut menegaskan komitmen berkelanjutan untuk berkoordinasi dengan Kanwil dalam memfasilitasi seluruh proses pembentukan dan penyelarasan produk hukum daerah di tingkat provinsi.
Pada kunjungan kerja tersebut, Muhayan juga mengikuti kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengenai penerapan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.



