Sorong – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Piet Bukorsyom didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama serta pejabat non manajerial menghadiri kegiatan rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Kamis (28/8/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko KumHAM Imipas), Nofli, ini membahas dua isu strategis, yakni Reformasi Regulasi dan Pengawalan Implementasi Keadilan Restoratif di wilayah PBD yang dihadiri langsung oleh KaPolda PBD, Brigjen Pol. Gatot Haribowo.
Nofli menjelaskan reformasi regulasi dan penerapan keadilan restoratif merupakan agenda besar yang menuntut kerja sama lintas sektor agar dapat berjalan efektif di daerah.
Menurutnya, penerapan Keadilan Restoratif melalui KUHP baru ini merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dimana pendekatan keadilan tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keseimbangan.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan implementasi keadilan restorative benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Kesempatan ini juga dikemukakan saat rapat dengan Wakil Gubernur PBD, Ahmad Nausrau dan Asisten I Sekda Pemerintah Kota Sorong, J. Gembenop. Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan juga menekankan pentingnya Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di setiap Desa/Kelurahan.
Menurutnya, POSBANKUM merupakan salah satu penerapan Keadilan Restoratif di masyarakat yang membutuhkan layanan informasi/konsultasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai dan layanan rujukan advokad melalui Organisasi Bantuan Hukum.
Kegiatan diisi pula dengan Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 antara Kanwil Kemenkum Pabar dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi PBD, antara lain : PBH PERADI Sorong, Pos Bantauan Hukum Advokat Indonesia Sorong, LBH Peluta Keadilan Tifa Sorong.