Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Teluk Bintuni. Rapat dipimpin oleh Kadiv P3H, Muhayan secara virtual, Jumat (26/09/2025).
Harmonisasi kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 37 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025.
Sejumlah masukan teknis disampaikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Pabar, antara lain penggunaan terminologi hukum yang tepat, penyesuaian format peraturan sesuai kaidah teknik perundang-undangan, serta penyempurnaan sistematika agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan harmonisasi diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum dan staf, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Teluk Bintuni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Pabar.