Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan melaksanakan Sosialisasi Layanan AHU tentang Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Balai Kampung Aimasi, Senin (29/09/2025).
Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Kampung Aimasi, Muhammad Abu Hanifah, beserta masyarakat setempat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Pabar atas pelaksanaan kegiatan ini. “Melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas usaha. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar UMK di kampung kami semakin maju dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Soleman Lilingan menyampaikan bahwa pendirian Perseroan Perorangan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya legalitas, UMK dapat lebih mudah berkembang dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Masyarakat yang hadir sangat antusias mengikuti sosialisasi. Hal tersebut terlihat dari antusiasme peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait manfaat dan proses pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK.
Kegiatan yang diikuti oleh pelaku UMK di Kampung Aimasi dilanjutkan dengan penyuluhan hukum bagi kelompok Kadarkum serta peresmian Posbakum Kampung/Kelurahan Tahun 2025 yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda, Ieriman Manda. Ia berharap dari Kampung Aimasi ini nantinya ada warga masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menjadi paralegal sehingga permasalahan hukum yang timbu dapat diselesaikan lebih cepat, tepat dan mudah.
Usai kegiatan, sebanyak 4 pelaku UMK mendaftarkan diri untuk mendapatkan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Pabar diruang kerjanya berharap agar melalui kegiatan ini, masyarakat dapat melihat kinerja dalam setahun bekerja, bergerak-berdampak khususnya dalam mewujudkan layanan hukum makin mudah.