Manokwari – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemeriksaan notaris di wilayah Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Selasa (29/07/2025)
JFT Analis Kebijakan, Muhammad Ilham sebagai moderator memaparkan materi pembuka yang menjadi landasan diskusi yang menyoroti implementasi Permenkumham No. 15/2020, khususnya perihal penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dalam praktiknya masih melebihi batas waktu 30 hari sesuai ketentuan.
Christina Ella Yonathan, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Papua Barat menyampaikan pentingnya koordinasi internal antara MPD dan MPW sebelum menentukan sikap resmi dalam dugaan pelanggaran yang disebutkan. Ia juga menyoroti masih adanya wilayah di Papua Barat yang belum memiliki MPD, dan mendorong agar pembentukan MPD di wilayah tersebut segera dipenuhi sesuai persyaratan yang berlaku. Selain itu, Ella mengusulkan perluasan wilayah cakupan kerja MPD yang telah terbentuk agar lebih optimal.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan yang memimpin jalannya kegiatan mengatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan rapat lanjutan guna membahas lebih dalam permasalahan yang diangkat. Ia juga menginformasikan rencana pelantikan MPD serta pelaksanaan pemeriksaan notaris yang akan dilaksanakan pada periode triwulan III tahun 2025 mendatang.
Terselenggaranya FGD ini menjadi langkah strategis dalam mendorong notaris di wilayah Papua Barat agar lebih tertib dalam menangani penyelesaian laporan pengaduan. FGD juga menjadi ruang dialog untuk menilai apakah ketentuan dalam Permenkumham No. 15 Tahun 2020 telah cukup jelas atau masih memerlukan penyesuaian.
Kegiatan dihadiri pula oleh anggota MPD yang terdiri dari unsur notaris dan akademisi, serta para staf JFT dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkum Pabar.