
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) yang di wakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri kegiatan Focused Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Kajian Analisis Evaluasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional (Juklak dan Juknis JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual dari ruang rapat Kanwil Pabar (Jumat,21/03/2025).
Hadir secara terpisah melalui ruang virtual, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhayan) serta Perwakilan Biro Hukum beserta Para Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan pada Setda Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat dan Papua Barat Daya.
FGD yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini mengambil topik “Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”.
Ketua Tim Analisis Kebijakan (Tony Yuri Rahmanto) saat memimpin FGD menyampaikan latar belakang dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan perancang peraturan perundang-undangan, membahas beberapa kendala yang didapati seperti terhambatnya kenaikan pangkat perancang, ketidakjelasan pembagian tugas antara fungsional perancang dan analis hukum serta perbedaan dokumen penilaian angka kredit dengan dokumen kerja sehari-hari.
Tony kembali menjelaskan bahwa berdasarkan latar belakang tersebut maka diperlukan adanya evaluasi atas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Juklak dan Juknis JF Peraturan Perundang-undangan yang belum merujuk pada Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Dalam FGD tersebut , terdapat beberapa permasalahan yang dibahas dalam diskusi ini diantaranya :
1. Apa yang menjadi urgensi perlunya Permenkum tentang Juklak dan Juknis JF Peraturan Perundang-undangan;
2. Materi muatan apa yang perlu diatur dalam Permenkum tentang Juklak dan Juknis JF Peraturan Perundang-undangan.
FGD pun diharapkan dapat menghasilkan strategi jitu dalam finalisasi rancangan peraturan Menteri Hukum tentang Juklak dan Juknis yaitu dengan melakukan pendekatan sistematis dan ilmiah dalam penyusunan kebijakan, melakukan kajian mendalam tentang perbedaan tugas fungsional dan mengembangkan sistem penilaian yang komprehensif.


