
Manokwari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kabag Tata Usaha dan Umum, Dwi Kristika Rohana serta JFT/JFU menghadiri pembukaan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara secara daring dari ruang rapat Kanwil Kemenkum Pabar, Selasa (01/07/2025).
Kepala Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara (James Alexander Kaihatu) menyampaikan bahwa sebanyak 80 peserta mengikuti pelatihan yang akan berlangsung hingga tanggal 4 Juli 2025 mendatang dengan narasumber dari BPKP Sulawesi Utara, Heru Setiawan. Diketahui, 7 dari 80 peserta merupakan pegawai Kanwil Kemenkum Pabar.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris BPSDM, Jusman yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPIP bukan hanya sebagai kewajiban administratif, namun juga sebagai alat manajemen risiko yang krusial dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya SPIP merupakan hal pendukung dalam zona integritas, yang kedepannya menjadi hal yang berdampak dalam hal pengelolaan barjas, pengelolaan struktur dalam organisasi setempat.

Ia berharap agar peserta mengikuti pelatihan secara konsisten karena dalam Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) yang dituntut adalah integritas mengikuti Diklat karena pelatihan ini bermanfaat mengukur kemampuan kompetensi pegawai yang dalammasa transisi ini diharapkan berkontribusi secara positif dalam menyajikan laporan keuangan dan pengamanan aset negara. Selain itu, Ia berharap agar peserta dapat melakukan transfer knowledge di satuan kerja masing-masing untuk meningkatkan kualitas kinerja yang sesuai corporate university baik secara PJJ maupun klasikal.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom di tempat lain mengatakan bahwa pelatihan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam peningkatan kapasitas aparatur sipil negara untuk memahami dan mengimplementasikan SPIP secara optimal, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.




















