
Manokwari — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan bersama para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025 pada Selasa, 5 Agustus 2025 secara daring menggunakan platfom zoom.
Rapat digelar untuk mematangkan agenda persiapan pelaksanaan Anugerah Legislasi, yang menjadi ajang penting dalam penilaian dan apresiasi terhadap penyelenggaraan legislasi daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti menyampaikan bahwa kantor wilayah kementerian hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah yang diharapkan dapat memberikan solusi substantive terhadap tantangan dalam masyarakat akan kebutuhan suatu produk hukum daerah.
Bertindak sebagai pembicara, Widyastuti juga menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai Pembina kantor wilayah kementerian hukum dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah akan memberikan penghargaan melalui Anugerah Legislasi Daerah kepada kantor wilayah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pengharmonisasian yang dilakukan di daerah.
Widyastuti menjelaskan bahwa untuk mempermudah mekanisme terkait Penilaian dan verifikasi data Penganugerahan Legislasi Daerah, dokumen terkait dapat diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisaian Peraturan Daerah (SIPPDAH) melalui laman https://sippdah.peraturan.go.id/. Adapun indikator kriteria penilaian dan verifikasi data masih dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, aplikasi ini dibangun untuk memudahkan proses penilaian terhadap kategori anugerah legislasi oleh tim penilai dengan berdasarkan pedoman pengharmonisasian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Kantor Wilayah Hukum.





















