
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) hari ini (07/08/2025) secara virtual melaksanakan rapat harmonisasi yang membahas dua rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Raja Ampat.
Dua Raperda yang di harmonisasikan yakni Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Tarif Jasa Wisata yang Memasuki Kawasan Strategis Pariwisata Raja Ampat dan Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
Rapat ini dihadiri oleh para pemrakarsa diantaranya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten RajaAmpat, Ellen Risamasu, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD), Noak Komboy, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Fadli Tafalas, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya (PBD) secara virtual.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Muhayan didampingi para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Saat membuka kegiatan Muhayan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menyusun peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




