Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) hari ini (senin, 08/09/2025) kembali melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Manokwari Selatan (Kab Mansel).
Dua Rancangan Produk Hukum Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab Mansel tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kab Mansel tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Lt.1 Kanwil Kemenkum Pabar yang dihadiri secara virtual oleh pemrakarsa diantaranya: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab Mansel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Mansel dalam hal ini diwakili oleh Kabag Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kab Mansel beserta staf dan Kabag Hukum Kab Mansel.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar. Mengawali arahannya, beliau mengapresiasi langkah pemerintah kab Mansel dalam mengajukan harmonisasi Raperda tersebut.
Kepala Divisi P3H menjelaskan melalui e-harmonisasi tim Kanwil Kemenkum Pabar hanya dibatasi waktu lima hari kerja untuk melaksanakan harmonisasi dimana waktu tersebut sangatlah singkat, oleh karena itu Kanwil Kemenkum Pabar terus berinovasi membuat suatu aplikasi berupa pra-harmonisasi yakni SiWosi Proda (Sistem Informasi Wadah Konsultasi dan Mediasi Produk Hukum Daerah) yang juga merupakan proyek perubahan Kepala Divisi P3H sebagai wadah konsultasi terlebih dahulu sebelum masuk tahapan e-harmosasi.
Melanjutkan arahannya, Kadiv P3H menyatakan bahwa harmonisasi rancangan produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan berorientasi hasil.
Setahun Bergerak, Bekerja-Berdampak