
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti kegiatan Reviu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan (LHK) Tahun 2024 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelaporan Tahun 2025 melalui aplikasi Seraya (Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI secara daring, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto mewakili Plt. Inspektur Jenderal. Dalam sambutannya, Baroto menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
Beliau menambahkan, mekanisme pelaporan LHK terbagi menjadi dua, yaitu LHKPN melalui sistem e-LHKPN yang dikelola KPK dan LHKASN yang dilaporkan melalui aplikasi Seraya.
Tidak lupa juga, beliau mengapresiasi capaian luar biasa Kementerian Hukum pada tahun pelaporan 2024, di mana tingkat kepatuhan mencapai 100% dengan jumlah pelapor sebanyak 6.495 pegawai.
Dari Kanwil Kemenkum Pabar, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Piet Bukorsyom, bersama Pejabat Manajerial, Non Manajerial, JFU dan CPNS dilingkungan Kanwil Kemenkum Pabar.


