
Manokwari - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, beserta Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti diskusi Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Percepatan Pengisian Survei secara daring, Selasa (24/02/2026).
Diskusi yang digelar secara nasional tersebut membahas substansi pemantauan dan peninjauan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), dengan tujuan untuk memastikan sejauh mana pelaksanaan undang-undang berjalan efektif dan sesuai dengan perencanaan. Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pemantauan dan peninjauan merupakan kegiatan mengamati, mencatat, serta menilai pelaksanaan undang-undang yang berlaku guna mengetahui tingkat ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, serta kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, peserta diskusi juga diarahkan untuk segera mengisi survei yang tautannya telah dikirim oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Survei tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan terkait ketercapaian pelaksanaan UU P3 sekaligus usulan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas implementasi regulasi. Seluruh Kantor Wilayah yang telah ditentukan sebagai responden diminta menyampaikan tanggapan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 27 Februari 2026.
Dalam pembahasan turut disinggung mengenai evaluasi deregulasi yang menitikberatkan pada penataan kembali undang-undang, bukan pada pembentukan regulasi baru. Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum Pabar diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan konstruktif guna mendukung penyempurnaan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.


