Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti kegiatan Pengumpulan Data Lapangan terkait Urgensi Pembentukan Posbankum yang diselenggarakan oleh Tim Analis Kebijakan-Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI secara daring, Senin (26/05/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH1.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum Tahun 2025. Adapun analisis kebijakan tersebut mengangkat topik Analisis Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan. Untuk itu, pengumpulan data lapangan terhadap urgensi pembentukan Posbankum pada Desa dan Kelurahan di Indonesia dilaksanakan dengan metode Focused Group Discussion (FGD).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua tim, Sujatmiko yang menyatakan apresiasi atas kesediaan Kanwil Papua Barat dalam mendukung kegiatan ini.
Selanjutnya Kadiv P3H, Muhayan menjelaskan terkait kondisi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam melaksanakan kegiatan Pos Bantuan Hukum yang telah berjalan dan mendapatkan pembinaan dari Kanwil Kemenkum Pabar mulai dari pembekalan SDM, pemberian materi Hukum, hingga dukungan teknis dan penguatan Jaringan Hukum.
Lurah Malawei-Kota Sorong, Rein Ario Howay yang turut hadir secara daring juga berkesempatan menjelaskan kinerja yang telah dilakukan beserta beberapa contoh kasus yang telah diselesaikan secara jalan damai melalui Posbankum yang telah dibentuk di Keluharan Malawei, tempatnya bertugas. Ia berpendapat bahwa dengan pembentukan Posbankum ini sangat penting mengingat penyelesaian suatu kasus menjadi lebih cepat melalui upaya mediasi yang dilakukan ditingkat kelurahan.
Kegiatan yang diikuti di ruang kerja Kadiv P3H tersebut juga diikuti oleh Tim penyuluhan hukum Kanwil Kemenkum Pabar.