
Manokwari - Kanwil Kemenkum Pabar yang diwakili oleh Kabag TU dan Umum, Dwi Kristika Rohana dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ieriman Manda beserta tim mengikut Rapat Kerja Teknis Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (22/01/2025).
Rapat diawali sambutan kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen yang menyampaikan arah kebijakan pembinaan hukum periode 2025–2029 yang berfokus pada pembangunan budaya hukum untuk membentuk masyarakat sadar hukum, pembangunan hukum nasional yang berkepastian dan berkeadilan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, disampaikan pula sasaran strategis BPHN berupa terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI yang diukur melalui Indeks Budaya Hukum dan Indeks Materi Hukum. Kegiatan prioritas tahun 2026 meliputi pembinaan Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, pembudayaan hukum melalui Posbankum, serta pengembangan Single Portal Hukum Nasional melalui JDIHN.
Melalui keikutsertaan dalam rapat kerja teknis ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat diharapkan dapat mengimplementasikan program pembinaan hukum secara efektif, terarah, dan tepat sasaran sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BPHN.
Di tempat lain, Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir optimis bahwa jajarannya mampu untuk melaksanakan program prioritas tahun 2026 di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

